Mengidentifikasikan Masalah Ekonomi di Indonesia bagian Timur dan Solusi konkret Mengatasinya
Berbicara masalah
ekonomi di Indonesia memang tidak ada habisnya. Negara kita mempunyai beberapa
masalah ekonomi Indonesia yang benar-benar pelik. Sebagai contoh permasalahan
ekonomi di Indonesia bagian timur. Banyak faktor yang menghambat untuk membenahi
masalah ekonomi di Indonesia bagian timur ini. Padahal kekayaan di Indonesia
bagian timur ini sangat melimpah yang tidak banyak dimiliki oleh negara lain.
Apalagi sektor pertanian yang menjadi penyelamat ekonomi nasional paksa krismon
justru pertumbuhannya meningkat. Kesempatan ini telah dimanfaatkan oleh
pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten di Provinsi Papua Barat) untuk
menggali dan mengembangkan potensi sumberdaya untuk pembangunan pertanian seluas
2,7 juta hektar. Namun demikian, pembangunan pertanian yang digerakkan oleh
pemerintah daerah saat ini belum mampu meningkatkan kesejahteraan petani.
Sebagai mana telah disebutkan bahwa produksi pertanian masyarakat lokal lebih
ditujukkan untuk kepentingan subsistensi rumah tangga petani. Dari sisi kuantitas
produksinya cukup rendah demikian pula sisi kualitasnya. 10% dari produksi yang
dipasarkan adalah produksi mentah yang memiliki nilai jual rendah. Sementara
temuan-temuan dari hasil penyelidikan
ilmiah di Papua Barat yang berkaitan dengan penanganan pasca panen petani asli
Papua menyimpulkan bahwa umumnya petani lokal menjual hasil pertaniannya dalam
bentuk produksi mentah, oleh pedagang, produksi ini diolah dan kemudian dijual
untuk membeli produk olahan dari produksi pertanian yang telah dijual oleh petani.
Dengan begitu, muncul istilah ‘tanam pisang-beli pisang goreng’ ini berarti
petani lokal belum sadar akan pentingnya nilai tambah terhadap produksi
pertanian yang dihasilkannya. Indikasinya kurangnya peran pemerintah daerah
dalam pembangunan pertanian, disisi laiin orientasi pembangunan yang digalakkan
lebih berorientasi untuk mengejar pendapatan daerah tanpa mempertimbangkan
aspek keamanan pangan lokal yang selama ini telah menjadi komoditas penting
bagi setiap rumah tangga di pedesaan. Oleh karena itu, solusi untuk
permasalahan ini pemerintah mengambil tindakan untuk menjamin ketahanan pangan
lokal dapat ditempuh 4 hal, yakni menyusun program pembangunan pertanian sesuai
potensi sumberdaya lokal dan mengurangi investasi perkebunan, menolak program beras
miskin, wajib menggunakan pangan spesifik lokal, dan peningkatan nilai tambah
produksi pertanian.
Pada tahun 2007,
sekitar 10 juta hektar hutan di tanah Papua telah dialokasikan untuk Hak
Pengusahaan Hutan (HPH) dan sekitar 1,6 juta hektar dialokasikan untuk Hutan
Tanaman Industri (HTI). Sementara khusus untuk ekspansi perkebunan kelapa sawit
mencapai 7 juta hektar. Rencana ekspansi ini menjadi ancaman besar bagi
masyarakat adat Papua juga karena hutan adatnya akan diklaim atas izin
pemerintah oleh perusahaan. Hutan alam juga akan habis ditebang untuk industri
minyak sawit. Hingga saat ini, Indonesia adalah penghasil minyak kelapa sawit
terbesar di dunia. Dengan rencana ekspansi perkebunan kelapa sawit yang
mencapai 20 juta hektar lahan baru. Lagi-lagi hutan ditebang habis demi
perkebunan kelapa sawit karena perusahaan akan mendapatkan keuntungan
sebesar-besarnya dari hasil penjualan kayu komersil yang ditebang saat proses
clear cutting untuk pembersihan lahan dan dijual kepada kilang-kilang bubur kertas
dan pedagang kayu yang legal ataupun ilegal. Sampai saat ini, industri
perkebunan sawit telah menguasai lahan yang luas pada wilayah-wilayah berhutan
tropis yang pada akhirnya akan habis ditebang untuk ditanami ‘pohon minyak
goreng’ tersebut. Tanah Papua sangat
potensial untuk perkebunan kelapa sawit dan juga iklimnya yang cocok. Banyak
konflik yang terjadi di Papua karena masalah tanah. Orang asli Papua sebagai
pemilik hak atas tanah dan hutan yang diperoleh dari leluhurnya sebagai warisan
secara turun-temurun sejak jauh sebelum adanya ‘konsep negara kesatuan’ akan
tersingkir lantaran haknya dikuasai oleh investor atas izin pemerintah.
Pemerintah perlu melakukan pemetaan hak ulayat atau kepemilkkan tanah adat
sesuai amanat UU Otsus No.21 Tahun 2001. Jika pemetaan dilakukan, maka jelas
mempermudah juga proses-proses penyelesaian masalah tanah adat. Investor tidak
langsung berhubungan dengan pemerintah dan memperoleh surat izin untuk
melakukan pekerjaannya di atas tanah adat orang Papua, tanpa persetujuan lebih
awal dari mereka. Artinya, pemerintah sebagai penyelenggara negara harus
menjamin pemenuhan hak masyarakat adat juga. Dalam hal ini tidak seenaknya saja
memberikan izin kepada investor dengan mengatasnamakan pembangunan nasional dan
slogan ‘tanah negara’. Oleh karena itu, pertemuan demi pertemuan semestinya
menjadi peluang untuk mendorong pengakuan negara dan investor terhadap hak
masyarakat adat, terutama orang Papua untuk menjadi Tuan di Negeri sendiri.
Papua merupakan lahan konflik kerusakan hutan karena logging dan perkebunan
sawit semestinya ada dialog, konferensi atau pertemuan-pertemuan sejenisnya
membuahkan hasil yang dapat digunakan sebagai bahan belajar bersama masyarakat
untuk mendorong keadilan iklim di Tanah Papua untuk kepentingan seluruh umat di
bumi. Kampanye-kampanye yang selama ini dilakukan oleh banyak kalangan juga
semestinya dimaksudkan untuk pendidikan dan penyadaran kritis bagi publik dan
pemerintah. Upaya pendidikan penyadaran kritis bagi masyarakat bisa berupa
workshop, seminar, diskusi, kampanye dan publikasi melalui media cetak dan
elektronik. Sejumlah kegiatan bisa dilaksanakan di tingkat kampung/desa hingga
kabupaten dan provinsi sebagai upaya memperjuangkan hak-hak masyarakat adat di
Tanah Papua, terkait keadaan iklim dan pengelolaan sumberdaya hutan yang
berkelanjutan dan menghargai kelestarian lingkungan hidup untuk menyelamatkan
iklim dunia dari ancaman pemanasan global.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar