Selasa, 18 Agustus 2015

Tugas MPA Fakultas Ekonomi

Mengidentifikasikan Masalah Ekonomi di Indonesia bagian Timur dan Solusi konkret Mengatasinya

Berbicara masalah ekonomi di Indonesia memang tidak ada habisnya. Negara kita mempunyai beberapa masalah ekonomi Indonesia yang benar-benar pelik. Sebagai contoh permasalahan ekonomi di Indonesia bagian timur. Banyak faktor yang menghambat untuk membenahi masalah ekonomi di Indonesia bagian timur ini. Padahal kekayaan di Indonesia bagian timur ini sangat melimpah yang tidak banyak dimiliki oleh negara lain. Apalagi sektor pertanian yang menjadi penyelamat ekonomi nasional paksa krismon justru pertumbuhannya meningkat. Kesempatan ini telah dimanfaatkan oleh pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten di Provinsi Papua Barat) untuk menggali dan mengembangkan potensi sumberdaya untuk pembangunan pertanian seluas 2,7 juta hektar. Namun demikian, pembangunan pertanian yang digerakkan oleh pemerintah daerah saat ini belum mampu meningkatkan kesejahteraan petani. Sebagai mana telah disebutkan bahwa produksi pertanian masyarakat lokal lebih ditujukkan untuk kepentingan subsistensi rumah tangga petani. Dari sisi kuantitas produksinya cukup rendah demikian pula sisi kualitasnya. 10% dari produksi yang dipasarkan adalah produksi mentah yang memiliki nilai jual rendah. Sementara temuan-temuan  dari hasil penyelidikan ilmiah di Papua Barat yang berkaitan dengan penanganan pasca panen petani asli Papua menyimpulkan bahwa umumnya petani lokal menjual hasil pertaniannya dalam bentuk produksi mentah, oleh pedagang, produksi ini diolah dan kemudian dijual untuk membeli produk olahan dari produksi pertanian yang telah dijual oleh petani. Dengan begitu, muncul istilah ‘tanam pisang-beli pisang goreng’ ini berarti petani lokal belum sadar akan pentingnya nilai tambah terhadap produksi pertanian yang dihasilkannya. Indikasinya kurangnya peran pemerintah daerah dalam pembangunan pertanian, disisi laiin orientasi pembangunan yang digalakkan lebih berorientasi untuk mengejar pendapatan daerah tanpa mempertimbangkan aspek keamanan pangan lokal yang selama ini telah menjadi komoditas penting bagi setiap rumah tangga di pedesaan. Oleh karena itu, solusi untuk permasalahan ini pemerintah mengambil tindakan untuk menjamin ketahanan pangan lokal dapat ditempuh 4 hal, yakni menyusun program pembangunan pertanian sesuai potensi sumberdaya lokal dan mengurangi investasi perkebunan, menolak program beras miskin, wajib menggunakan pangan spesifik lokal, dan peningkatan nilai tambah produksi pertanian.
Pada tahun 2007, sekitar 10 juta hektar hutan di tanah Papua telah dialokasikan untuk Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dan sekitar 1,6 juta hektar dialokasikan untuk Hutan Tanaman Industri (HTI). Sementara khusus untuk ekspansi perkebunan kelapa sawit mencapai 7 juta hektar. Rencana ekspansi ini menjadi ancaman besar bagi masyarakat adat Papua juga karena hutan adatnya akan diklaim atas izin pemerintah oleh perusahaan. Hutan alam juga akan habis ditebang untuk industri minyak sawit. Hingga saat ini, Indonesia adalah penghasil minyak kelapa sawit terbesar di dunia. Dengan rencana ekspansi perkebunan kelapa sawit yang mencapai 20 juta hektar lahan baru. Lagi-lagi hutan ditebang habis demi perkebunan kelapa sawit karena perusahaan akan mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya dari hasil penjualan kayu komersil yang ditebang saat proses clear cutting untuk pembersihan lahan dan dijual kepada kilang-kilang bubur kertas dan pedagang kayu yang legal ataupun ilegal. Sampai saat ini, industri perkebunan sawit telah menguasai lahan yang luas pada wilayah-wilayah berhutan tropis yang pada akhirnya akan habis ditebang untuk ditanami ‘pohon minyak goreng’ tersebut.  Tanah Papua sangat potensial untuk perkebunan kelapa sawit dan juga iklimnya yang cocok. Banyak konflik yang terjadi di Papua karena masalah tanah. Orang asli Papua sebagai pemilik hak atas tanah dan hutan yang diperoleh dari leluhurnya sebagai warisan secara turun-temurun sejak jauh sebelum adanya ‘konsep negara kesatuan’ akan tersingkir lantaran haknya dikuasai oleh investor atas izin pemerintah. Pemerintah perlu melakukan pemetaan hak ulayat atau kepemilkkan tanah adat sesuai amanat UU Otsus No.21 Tahun 2001. Jika pemetaan dilakukan, maka jelas mempermudah juga proses-proses penyelesaian masalah tanah adat. Investor tidak langsung berhubungan dengan pemerintah dan memperoleh surat izin untuk melakukan pekerjaannya di atas tanah adat orang Papua, tanpa persetujuan lebih awal dari mereka. Artinya, pemerintah sebagai penyelenggara negara harus menjamin pemenuhan hak masyarakat adat juga. Dalam hal ini tidak seenaknya saja memberikan izin kepada investor dengan mengatasnamakan pembangunan nasional dan slogan ‘tanah negara’. Oleh karena itu, pertemuan demi pertemuan semestinya menjadi peluang untuk mendorong pengakuan negara dan investor terhadap hak masyarakat adat, terutama orang Papua untuk menjadi Tuan di Negeri sendiri. Papua merupakan lahan konflik kerusakan hutan karena logging dan perkebunan sawit semestinya ada dialog, konferensi atau pertemuan-pertemuan sejenisnya membuahkan hasil yang dapat digunakan sebagai bahan belajar bersama masyarakat untuk mendorong keadilan iklim di Tanah Papua untuk kepentingan seluruh umat di bumi. Kampanye-kampanye yang selama ini dilakukan oleh banyak kalangan juga semestinya dimaksudkan untuk pendidikan dan penyadaran kritis bagi publik dan pemerintah. Upaya pendidikan penyadaran kritis bagi masyarakat bisa berupa workshop, seminar, diskusi, kampanye dan publikasi melalui media cetak dan elektronik. Sejumlah kegiatan bisa dilaksanakan di tingkat kampung/desa hingga kabupaten dan provinsi sebagai upaya memperjuangkan hak-hak masyarakat adat di Tanah Papua, terkait keadaan iklim dan pengelolaan sumberdaya hutan yang berkelanjutan dan menghargai kelestarian lingkungan hidup untuk menyelamatkan iklim dunia dari ancaman pemanasan global.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar